JAKARATA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas bisnis e-commerce yang menggunakan aplikasi. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan e-commerce berbasis aplikasi yang sering disebut over the top (OTT) asing diharuskan memiliki badan usaha tetap (BUT). Menkominfo Rudiantara bilang, surat edaran akan diterbitkan besok, Kamis (31/1). Nantinya, OTT diperbolehkan memiliki BUT dengan berbagai skema, misalnya dengan mendirikan perusahaan cabang di Indonesia, membentuk joint venture, atau bekerjasama dengan perusahaan operator seluler. Nah, setelah BUT terbentuk maka secara resmi OTT asing tersebut akan menjadi subjek pajak. "Kita akan permudah keberadaan mereka di sini," kata Rudiantara, Rabu (31/3) di Jakarta.
Besok, pemerintah rilis surat edaran e-commerce
JAKARATA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas bisnis e-commerce yang menggunakan aplikasi. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan e-commerce berbasis aplikasi yang sering disebut over the top (OTT) asing diharuskan memiliki badan usaha tetap (BUT). Menkominfo Rudiantara bilang, surat edaran akan diterbitkan besok, Kamis (31/1). Nantinya, OTT diperbolehkan memiliki BUT dengan berbagai skema, misalnya dengan mendirikan perusahaan cabang di Indonesia, membentuk joint venture, atau bekerjasama dengan perusahaan operator seluler. Nah, setelah BUT terbentuk maka secara resmi OTT asing tersebut akan menjadi subjek pajak. "Kita akan permudah keberadaan mereka di sini," kata Rudiantara, Rabu (31/3) di Jakarta.