KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022. Demikian dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Sabtu (26/11). Ganjar menyempatkan berdialog dan mendengarkan aspirasi dari buruh soal penyesuaian upah, untuk kemudian ditindaklanjuti. Belasan buruh yang hadir diantaranya Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka meminta, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, naik maksimal sebesar 10%.
Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022. Demikian dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Sabtu (26/11). Ganjar menyempatkan berdialog dan mendengarkan aspirasi dari buruh soal penyesuaian upah, untuk kemudian ditindaklanjuti. Belasan buruh yang hadir diantaranya Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka meminta, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, naik maksimal sebesar 10%.