JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada Kamis (26/2) besok. Mengenai kemungkinan apakah Novel akan ditahan atau tidak, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. "Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan penyidik," ujar Ronny, Rabu (25/2). Ronny mengatakan, penyidik pasti menahan Novel jika ditemukan hambatan dalam proses penyidikan. Hambatan yang dimaksud, antara lain tidak memenuhi panggilan, melarikan diri dan sebagainya.
Besok, penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada Kamis (26/2) besok. Mengenai kemungkinan apakah Novel akan ditahan atau tidak, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. "Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan penyidik," ujar Ronny, Rabu (25/2). Ronny mengatakan, penyidik pasti menahan Novel jika ditemukan hambatan dalam proses penyidikan. Hambatan yang dimaksud, antara lain tidak memenuhi panggilan, melarikan diri dan sebagainya.