KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 akan difinalkan besok. PP 80/2019 sebelumnya mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu dasarnya adalah untuk mengatur perdagangan online yang belum diatur hingga saat ini. "Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/4).
Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 akan difinalkan besok. PP 80/2019 sebelumnya mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu dasarnya adalah untuk mengatur perdagangan online yang belum diatur hingga saat ini. "Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/4).