JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8). PKL yang berjualan setelah penertiban akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8). Proses pemidanaan akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kami kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang di kantor kelurahan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah saat memimpin penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Minggu. Menurut Syaefullah, khusus untuk hari ini, pihaknya fokus melakukan penertiban dan penataan total di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jembatan Tinggi, dan Jati Bundar. "Jadi hari ini penertiban, law enforcement dilakukan besok," ujanya.
Besok, PKL melanggar akan dipidanakan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8). PKL yang berjualan setelah penertiban akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8). Proses pemidanaan akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kami kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang di kantor kelurahan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah saat memimpin penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Minggu. Menurut Syaefullah, khusus untuk hari ini, pihaknya fokus melakukan penertiban dan penataan total di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jembatan Tinggi, dan Jati Bundar. "Jadi hari ini penertiban, law enforcement dilakukan besok," ujanya.