KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada 21 April 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan akan melakukan lelang SBSN tambahan pada Rabu (22/4). Rencana lelang SBSN tambahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Pemerintah serap Rp 9,98 miliar dari lelang sukuk hari ini, begini kata analis
Besok, Rabu (22/4) pemerintah akan gelar lelang SBSN tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) pada 21 April 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan akan melakukan lelang SBSN tambahan pada Rabu (22/4). Rencana lelang SBSN tambahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Pemerintah serap Rp 9,98 miliar dari lelang sukuk hari ini, begini kata analis