JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal tersebut dilakukan setelah emiten batubara milik Grup Bakrie ini menggelar public expose (PE) insidentil hari ini, Senin (6/10). Nunik Gigih Ujiani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI mengatakan, pihak BUMI telah memenuhi permintaan BEI untuk memberikan informasi rinci hal terkait rights issue. Adapun, informasi yang dimaksud antara lain mengenai penjatahan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) perseroan. BUMI juga telah memberikan melakukan permohonan untuk mencatatkan saham tambahan hasil rights issue yang telah diesekusi.
Besok, saham BUMI mulai diperdagangkan lagi
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Hal tersebut dilakukan setelah emiten batubara milik Grup Bakrie ini menggelar public expose (PE) insidentil hari ini, Senin (6/10). Nunik Gigih Ujiani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 BEI mengatakan, pihak BUMI telah memenuhi permintaan BEI untuk memberikan informasi rinci hal terkait rights issue. Adapun, informasi yang dimaksud antara lain mengenai penjatahan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) perseroan. BUMI juga telah memberikan melakukan permohonan untuk mencatatkan saham tambahan hasil rights issue yang telah diesekusi.