KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Rabu (31/1). Pasalnya, GEMS belum memenuhi peraturan Bursa No.I-A terkait pencatatan saham dan efek. "Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut," kata I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Selasa (30/1). BEI juga mengatakan, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada GEMS untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud sampai 31 Desember 2017. Oleh karena itu, akan ada penghentian sementara perdagangan efek GEMS di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2017.
Besok, saham Golden Energy disuspensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Rabu (31/1). Pasalnya, GEMS belum memenuhi peraturan Bursa No.I-A terkait pencatatan saham dan efek. "Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut," kata I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Selasa (30/1). BEI juga mengatakan, pihaknya telah memberikan batas waktu kepada GEMS untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud sampai 31 Desember 2017. Oleh karena itu, akan ada penghentian sementara perdagangan efek GEMS di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2017.