Besok, Sanusi bersaksi di pengadilan Tipikor



JAKARTA. Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi bakal menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Dua anggota DPRD DKI lainnya yaitu Bastari Barus dan Merry Hotma juga akan didengar keterangannya terkait kasus yang menimpa mantan eksekutif di PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut.

Sanusi sendiri sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pembahasan Raperda RTRKS. Pada 1 April 2016, anggota DPRD dari partai Gerindra tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sementara pekan lalu, KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam persidangan Ariesman Rabu (13/7), sejumlah fakta penting terkait kasus ini terus bermunculan. Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang agar raperda RTRKS segera di paripurnakan.

Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.

“Kalau jam 2 lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan). Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telepon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, belum lama ini.

Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan oleh KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.

Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin dan Prasetyo Edy Marsudi.

Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi perda.

Seperti diketahui, Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengantongi izin reklamasi untuk pulau A, B, C, D dan E dengan areal seluas lebih dari 1.000 hektare.

Sejak tahun 2014 PT KNI sudah membangun ruko, rumah dan berbagai infrastruktur di pulau C- D. Namun hingga saat ini KNI belum memiliki izin mendirikan bangunan di pulau D tersebut. Ketentuan mengenai IMB di pulau-pulau reklamasi tersebut baru akan diatur dalam Perda RTRKS yang kini justru memunculkan kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan