KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua pusat belanja alias mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun. Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran. Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.
Besok, semua mal dan restoran di Jakarta harus tutup jam 19.00 WIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua pusat belanja alias mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai Kamis (31/12) hingga 3 Januari 2021. Penutupan mal dan restoran lebih dini itu bertujuan menekan angka kasus Covid-19 di masa liburan akhir tahun. Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Salah satu yang diatur dalam Ingub itu adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran. Ingub tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di mana jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB.