JAKARTA. Bagi Anda yang ingin membeli ban, baik untuk sepeda motor, mobil, truk ataupun bus, jangan lupa untuk memperhatikan dengan cermat logo "SNI" (Standar Nasional Indonesia) yang tercantum pada ban. Jjika Anda melihat logo “SNI” itu masih menggunakan stiker, sebaiknya Anda jangan membeli ban tersebut. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal soal SNI wajib pada ban, termasuk tata cara pemasangan logo "SNI" pada ban yang diperjualbelikan. Aturan baru baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib yang dikutip KONTAN di situs Kementerian Perindustrian hari ini (29/2). Dalam aturan ini, setiap ban wajib memiliki sertifikat SNI Wajib dan mencantumkan logo SNI secara emboss bukan memakai stiker.
Besok, setiap ban wajib berlogo SNI cetak timbul
JAKARTA. Bagi Anda yang ingin membeli ban, baik untuk sepeda motor, mobil, truk ataupun bus, jangan lupa untuk memperhatikan dengan cermat logo "SNI" (Standar Nasional Indonesia) yang tercantum pada ban. Jjika Anda melihat logo “SNI” itu masih menggunakan stiker, sebaiknya Anda jangan membeli ban tersebut. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal soal SNI wajib pada ban, termasuk tata cara pemasangan logo "SNI" pada ban yang diperjualbelikan. Aturan baru baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib yang dikutip KONTAN di situs Kementerian Perindustrian hari ini (29/2). Dalam aturan ini, setiap ban wajib memiliki sertifikat SNI Wajib dan mencantumkan logo SNI secara emboss bukan memakai stiker.