JAKARTA. Sistem pelat ganjil genap resmi diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2016. Sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dianggap tidak efektif. Dengan diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan tersebut, aparat kepolisian akan mulai memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016.
Besok, sistem ganjil genap resmi diterapkan
JAKARTA. Sistem pelat ganjil genap resmi diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2016. Sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dianggap tidak efektif. Dengan diberlakukannya sistem pembatasan kendaraan tersebut, aparat kepolisian akan mulai memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar akan dikenakan denda Rp 500.000. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016.