KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) formasi tahun 2022. Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi pendaftar PPPK yang lolos administrasi. Berikut jadwal & aturan SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022. Dilansir dari website resmi Kemenag, SKT Tambahan PPPK akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023. Peserta SKT PPPK Kemenag 2022 harus mematuhi aturan yang ditetapkan. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.
Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022. "Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Berdasar PP 15 Tahun 2023, THR PNS Cair Mulai Besok (12/4), Langsung Masuk Rekening SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut aturan SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 A. Tata Tertib 1. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta; 2. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 3. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; 4. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu; 5. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar; 6. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB); 7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan; 8. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022dilarang: a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan g) Merokok dalam ruangan seleksi. 9. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian; 10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi; 12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib; B. Sanksi bagi Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur; 2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan 3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur Itulah info baru terkait seleksi PPPK Kemenag 2022. Semoga Anda lolos SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto