Besok, Tarif Baru Bea Keluar Barang Ekspor Berlaku



JAKARTA. Besok, 1 April 2010, tarif baru untuk bea keluar untuk barang ekspor mulai berlaku. Aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu berupa peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67 Tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.Salinan PMK 67/2010 menyebutkan, barang ekspor yang dimaksud rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao. Menurut PMK yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2010, pemerintah menetapkan empat kelompok rotan dengan satu kelompok besaran tarifnya sampai 20% dan tiga kelompok lainnya tarifnya hanya 15%.Untuk kayu, bea keluar yang ditetapkan besarannya mulai dari 2% hingga 15%. Kemudian untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya disesuaikan dengan referensi harga internasional, yakni CPO CIF Rotterdam. Untuk biji kakao, mengacu pada harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata elF New York Board of Trade (NYBOl) NewYork.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi