KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, sehari menjelang tarif PPN naik, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memang menetapkan tarif PPN yang saat ini sebesar 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Tetapi, ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut termasuk aturan pelaksanaannya. "Saya belum bisa memberikan informasi (terkait aturan turunannya)," tutur Neil kepada awak media, Kamis (31/3).
Besok, Tarif PPN Akan Naik Jadi 11%, Aturan Pelaksanaannya Belum Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, sehari menjelang tarif PPN naik, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memang menetapkan tarif PPN yang saat ini sebesar 10% akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Tetapi, ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut termasuk aturan pelaksanaannya. "Saya belum bisa memberikan informasi (terkait aturan turunannya)," tutur Neil kepada awak media, Kamis (31/3).