Tarif tol Surabaya - Porong naik 12%



SURABAYA. Sesuai keputusan menteri tentang kenaikan tarif jalan tol, PT. Jasamarga menetapkan kenaikan tarif tol Surabaya-Gempol. Tarif baru tol Surabaya-Gempol dijadwalkaan berlaku mulai Kamis (10/10), pukul 00.00 WIB.

GM Jasamarga Surabaya-Gempol, Agus Purnomo mengatakan, tarif baru yang akan diberlakukan rata-rata mengalami peningkatan sekitar 12 persen.

"Prinsipnya kenaikan 12%, tapi pembulatannya dengan nominal Rp 500, jadi yang misalnya kenaikan jadi Rp 2.700, Ya kami tetapkan Rp 2.500," ujar Agus pada SURYA Online, Rabu (9/10).


Ia mengatakan keputusan itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 394/KPTS/M/2013 tertanggal 27 September 2013. "Kalau ditanya bagaimana dengan layanan dan fasilitas jalan tol dengan tarif yang naik?

Sebenarnya pemeliharaan fasilitas dan layanan terus kami tingkatkan, baik itu ada kenaikan tarif atau tidak," ujar Agus. Ia berharap masyarakat bisa segera mengetahui penerapan tarif baru Tol Surabaya-Porong dan mempersiapkan diri. (Dyan Rekohadi/Surya Online)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri