KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10) esok hari. Meski, pengusaha khawatir penggunaan itu berpotensi menekan kinerja ekspor karena pembeli di luar negeri menolak pembayaran via L/C. Hanya, kewajban L/C masuk di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018. Keluar 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan LC untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Belakangan, Kemdag dengan menghilangkan kewajiban LC untuk ekspor migas. Pasalnya, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). Keduanya hampir sama, bedanya SBLC bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.
Besok, tiga komoditas ekspor ini wajib gunakan L/C
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu berlaku mulai Minggu (7/10) esok hari. Meski, pengusaha khawatir penggunaan itu berpotensi menekan kinerja ekspor karena pembeli di luar negeri menolak pembayaran via L/C. Hanya, kewajban L/C masuk di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/2018. Keluar 6 September 2018 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Awalnya, aturan itu mewajibkan penggunaan LC untuk ekspor empat komoditas, yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit. Belakangan, Kemdag dengan menghilangkan kewajiban LC untuk ekspor migas. Pasalnya, industri migas sudah menggunakan bank garansi alias standby letter of credit (SBLC). Keduanya hampir sama, bedanya SBLC bisa mengurangi kerugian jika transaksi tidak berjalan seperti yang direncanakan.