Besok, transportasi umum boleh beroperasi tapi bukan untuk mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kasih lampu hijau moda transportasi umum kembali beroperasi. Hal tersebut diungkap Menteri Perhubungan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR melalui telekonferesi, Rabu (6/5).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menjelaskan selama sepekan terakhir pihaknya menyusun aturan turunan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...

Menurutnya, dengan adanya penjabaran atas Permenhub 25, maka dimungkinkan semua moda angkutan, baik darat, kereta api, laut, dan udara untuk kembali beroperasi melayani penumpang. "Semua moda mungkin beroperasi," ujarnya.

Namun, Budi menegaskan beroperasinya moda transportasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan yang akan memberikan kriteria-kriteria tertentu.

Adapun kebijakan ini mulai diterapkan pada 7 Mei 2020. Hanya saja, peruntukannya untuk masyarakat dengan kepentingan khusus dengan syarat tertentu dari BNPB dan Kementerian Kesehatan.

"Rencananya, operasi mulai 7 Mei untuk orang-orang khusus, bukan untuk mudik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto