JAKARTA. PT Betasurya Tatagraha menghimbau kepada PT PLN (Persero) untuk segera menaati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas penyelenggara pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Batanghari, Jambi. Diretur Betasurya J. Sri Sadono mengatakan, dalam putusan BANI tersebut PLN dihukum untuk membayar ganti rugi yang timbul dari kerjasama yang dijalani keduanya sebesar Rp 2,021 miliar. "Hingga saat ini PLN tak pernah melaksanakan putusan tersebut. Padahal seharusnya putusan BANI harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan dibacakan," ungkap dia saat ditemui KONTAN, pekan lalu.
Betasurya Tatagraha tagih ganti rugi ke PLN
JAKARTA. PT Betasurya Tatagraha menghimbau kepada PT PLN (Persero) untuk segera menaati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas penyelenggara pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Batanghari, Jambi. Diretur Betasurya J. Sri Sadono mengatakan, dalam putusan BANI tersebut PLN dihukum untuk membayar ganti rugi yang timbul dari kerjasama yang dijalani keduanya sebesar Rp 2,021 miliar. "Hingga saat ini PLN tak pernah melaksanakan putusan tersebut. Padahal seharusnya putusan BANI harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan dibacakan," ungkap dia saat ditemui KONTAN, pekan lalu.