KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asabri Betty Halim dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 431,37 miliar. Menurut JPU, Betty dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Betty Halim Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asabri Betty Halim dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 431,37 miliar. Menurut JPU, Betty dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.