KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menyampaikan terus berupaya menjaga kualitas pembiayaan di seluruh segmen, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Corporate Communication Head BFI Finance, Dian Ariffahmi mengatakan, pada semua segmen, hingga Juni 2025 rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) perusahaan berada di level bruto 1,63% dan neto 0,30%. “Kami sangat menjaga kualitas portofolio pembiayaan untuk keseluruhan segmen konsumen kami, termasuk segmen UMKM,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).
Adapun untuk menjaga NPF agar tetap terkendali, BFI Finance menerapkan credit analysis dan scoring ketat sesuai standar operasional prosedur. Dian menyebut, penyaluran pembiayaan juga dilakukan secara selektif agar kualitas portofolio tetap aman.
Baca Juga: OJK Rilis POJK Pembiayaan UMKM, Bakal Percepat Laju Kredit Sektor Ini? “Dalam menekan rasio NPF, BFI Finance selalu menerapkan credit analysis dan scoring berdasarkan SOP yang ditetapkan,” jelasnya. Lebih laniut, perusahaan juga berupaya untuk memperkuat proses underwriting dan meningkatkan kapabilitas collection. Diversifikasi produk pun dijalankan untuk menekan risiko sekaligus memperluas jangkauan pembiayaan. Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.
Baca Juga: POJK UMKM Jadi Tantangan Baru Multifinance, Ini Kata Pengamat Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar. Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator. POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.
Baca Juga: AFPI Sebut POJK UMKM Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News