KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyampaikan keterbukaan informasi terkait peringatan PT Aryaputra Teguharta yang terbit di Harian Kompas pada Rabu (9/5) ihwal sengketa saham dua perusahaan ini. Informasi tersebut diterbitkan melalui surat yang ditujukan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Corp/Sjn/L/V/18-00134 tertanggal 15 Mei 2018 dan diunggah pada tanggal yang sama di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. Ada delapan poin informasi yang disampaikan BFI dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Sudjono. Pertama, ihwal putusan Mahkamah Agung 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 adalah mengenai saham Aryaputra sebanyak 111.804.732 saham, bukan atas 32,32% saham seperti klaim Aryaputra dalam peringatan.
BFI Finance sampaikan keterbukaan informasi menyimpang di bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyampaikan keterbukaan informasi terkait peringatan PT Aryaputra Teguharta yang terbit di Harian Kompas pada Rabu (9/5) ihwal sengketa saham dua perusahaan ini. Informasi tersebut diterbitkan melalui surat yang ditujukan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Corp/Sjn/L/V/18-00134 tertanggal 15 Mei 2018 dan diunggah pada tanggal yang sama di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. Ada delapan poin informasi yang disampaikan BFI dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Sudjono. Pertama, ihwal putusan Mahkamah Agung 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 adalah mengenai saham Aryaputra sebanyak 111.804.732 saham, bukan atas 32,32% saham seperti klaim Aryaputra dalam peringatan.