BFI Finance sampaikan keterbukaan informasi menyimpang di bursa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik, PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyampaikan keterbukaan informasi terkait peringatan PT Aryaputra Teguharta yang terbit di Harian Kompas pada Rabu (9/5) ihwal sengketa saham dua perusahaan ini.

Informasi tersebut diterbitkan melalui surat yang ditujukan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor Corp/Sjn/L/V/18-00134 tertanggal 15 Mei 2018 dan diunggah pada tanggal yang sama di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.

Ada delapan poin informasi yang disampaikan BFI dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Sudjono.  Pertama, ihwal putusan Mahkamah Agung 240 PK/PDT/2006 jo. 123/PDT.G/2003/PN Jkt.Pst pada 20 Februari 2007 adalah mengenai saham Aryaputra sebanyak 111.804.732 saham, bukan atas 32,32% saham seperti klaim Aryaputra dalam peringatan. 


Kedua, ihwal putusan PK/PDT/2004 tak bisa dilakukan eksekusi (non-ecexutable), dalam hal ini mengembalikan saham Aryaputra.

"Bahwa saham-saham milik APT telah dialihkan (dijual) kepada publik sesuai dengan perjanjian jual beli saham yaitu share sale and purchase agreement tanggal 9 Februari 2001 dan perjanjian tersebut telah dinyatakan sah dalam putusan PK 240," bunyi poin ketiga yang ditulis BFI Finance seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Informasi ini yang menyimpang, sebab dalam penelusuran Kontan.co.id atas salinan putusan PK 240 PK/PDT/2006 tak ada ketentuan yang menyebutkan peralihan saham adalah sah. 

Sebaliknya dalam amar putusan ketiga, peralihan saham tersebut justru dinilai majelis peninjauan kembali tak berlaku sejak masa gadai saham-saham Aryaputra habis pada 1 Desember 2000.

"Menyatakan akta gadai saham APT, perubahan gadai saham APT, Consent to transfer APT, dan Power of Attorney APT telah gugur dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 1 Desember 2000," kutip Kontan.co.id dari salinan putusan 240 PK/PDT/2006.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong menyatakan bahwa pengalihan saham Aryaputra pada 9 Februari 2001 tidak dapat dibenarkan menurut hukum gadai. Hal tersebut tertulis dalam halaman 46 putusan 240 PK/PDT/2006.

Ditambah pada halaman 51-52 rangkaian pengalihan saham dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh BFI dengan menjadikan saham-saham Aryaputra sebagai sumber pembayaran kepada kreditur dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kembali kepada keterbukaan informasi yang disampaikan BFI, pada poin empat, BFI menyampaikan bahwa alasan eksekusi tak dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran saham sudah tak berada sudah tak dikuasai BFI.

Kelima, BFI membenarkan adanya pengajuan permohonan kembali atas putusan PK/PDT/2004. Namun menurut BFI, hal ini tak melanggar hukum, sebab mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung 10/2009 yang memperbolehkan melakukan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali.  Keenam, BFI memberitahu upaya peninjauan kembali oleh BFI atas peninjauan kembali sebelumnya tak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketujuh, BFI kembali menegaskan eksekusi jaminan alias pengembalian saham-saham Aryaputra tak dapat dieksekusi. Sementara terakhir, dinyatakan bahwa seluruh Informasi barusan telah disampaikan dalan Laporan Keuangan BFI per 31 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi