KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyanggah klaim PT Aryaputra Teguharta atas penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Aryaputra kembali miliki saham di BFI. Kuasa hukum direksi BFI Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan penetapan PTUN Jakarta atas Aryaputra kepada Menteri Hukum dan HAM terkait objek sengketa soal anggaran dasar BFI tak mengubah struktur kepemilikan saham BFI. "Tak ada penetapan tersebut yang menyatakan mengubah kepemilikan, atau menunda jual beli saham, penetapan PTUN tidak berakibat apapun atas saham BFI," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7).
BFI Finance sanggah klaim Aryaputra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyanggah klaim PT Aryaputra Teguharta atas penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Aryaputra kembali miliki saham di BFI. Kuasa hukum direksi BFI Hotman Paris Hutapea dari kantor hukum Hotman Paris & Partners menyatakan penetapan PTUN Jakarta atas Aryaputra kepada Menteri Hukum dan HAM terkait objek sengketa soal anggaran dasar BFI tak mengubah struktur kepemilikan saham BFI. "Tak ada penetapan tersebut yang menyatakan mengubah kepemilikan, atau menunda jual beli saham, penetapan PTUN tidak berakibat apapun atas saham BFI," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7).