KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan 32,32% saham milik PT Aryaputra Teguharta (APT) di PT BFI Finance Indonesia kembali mencuat. Aryaputra kembali menegaskan kepemilikan saham tersebut sah miliknya sesuai putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung RI bernomor PK 240/2007. "Kita ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32% di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5). Atas hal tersebut, Aryaputra berencana menempuh beberapa jalur hukum. Terlebih hingga saat ini, putusan peninjauan kembali untuk mengembalikan saham milik Aryaputra belum juga dieksekusi.
BFI Finance: Sita jaminan saham milik Aryaputra non executable
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan 32,32% saham milik PT Aryaputra Teguharta (APT) di PT BFI Finance Indonesia kembali mencuat. Aryaputra kembali menegaskan kepemilikan saham tersebut sah miliknya sesuai putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung RI bernomor PK 240/2007. "Kita ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32% di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra Hari Doho Tampubolon saat jumpa pers di Gran Melia, Jakarta, Senin (14/5). Atas hal tersebut, Aryaputra berencana menempuh beberapa jalur hukum. Terlebih hingga saat ini, putusan peninjauan kembali untuk mengembalikan saham milik Aryaputra belum juga dieksekusi.