BFI Finance sudah lakukan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 3,6 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan debitur terdampak Covid-19. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) meminta para debitur terdampak untuk segera mengajukan relaksasi kredit, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Hingga menjelang akhir bulan Juni 2020, BFI Finance telah menyetujui lebih dari 54.000 kontrak atau berkisar 9,4% dari kontrak aktif secara nasional dengan perkiraan nilai kredit sekitar Rp 3,6 triliun atau 20% dari total pokok pinjaman konsumen di BFI Finance (total ENR), untuk relaksasi kredit dalam mendukung langkah dan upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Sudjono, Finance Director & Corporate Secretary BFI Finance dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6).

Baca Juga: Gandeng Askrindo Syariah, Pegadaian perkuat pemasaran dan penjualan produk

Kendati permintaan, Sudjono mengaku kinerja perusahaan masih optimal hingga kuartal pertama 2020. Hal ini tecermin dari peningkatan pembiayaan baru sebesar 20,7% year on year menjadi Rp 4 triliun hingga Maret 2020.

Kendati demikian, BFI Finance tak menutup mata atas terjadinya kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia. Perusahaan memutuskan untuk memperketat penyaluran pembiayaan konsumen baru sebagai antisipasi pembiayaan bermasalah akibat pandemi.

“Sepanjang pandemi masih berlangsung, kami belum ada target pertumbuhan. Perusahaan akan meninjau kembali setelah kondisi membaik, meski sekarang masyarakat berangsur-angsur sudah menjalani aktivitas new normal,” ungkap Sudjono.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 121,92 triliun hingga Selasa (16/6). Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebut, restrukturisasi kredit Rp 121,92 triliun berasal dari 183 perusahaan multifinance.

Baca Juga: BFI Finance (BFIN) tebar deviden senilai Rp 180 miliar

“Dari Realisasinya 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun,” kata Anto dalam keterangan pers, Rabu (24/6).

Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomatis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Meski demikian, multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi