BFI Finance Sudah Penuhi Aturan Free Float 15%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah memenuhi ketentuan minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Corporate Communication Head BFI Finance, Dian Ariffahmi mengatakan, persentase free float BFI Finance telah berada di atas ketentuan minimum 15% dari jumlah saham tercatat.

"BFI Finance telah memenuhi persentase free float per bulan September 2026 dan Agustus 2026, masing-masing sebesar 44,34%," kata Dian kepada Kontan, Senin (5/10/2026).


Dengan demikian, BFI Finance tidak perlu melakukan penambahan kepemilikan saham publik untuk memenuhi ketentuan free float minimum yang ditetapkan BEI.

Baca Juga: Aturan Free Float Minimal 15%, OJK Cari Solusi Tekan Beban Biaya Bank

BEI sebelumnya melakukan penyesuaian definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float bagi perusahaan tercatat menjadi 15% dari jumlah saham tercatat.

Perusahaan tercatat diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut paling lambat 31 Maret 2028.

Adapun saham free float merupakan saham yang dimiliki pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki pengendali dan afiliasi perusahaan, bukan dimiliki anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Bagi BFI Finance, posisi free float sebesar 44,34% tersebut menunjukkan perusahaan telah memiliki porsi saham publik yang jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan BEI.

Dengan posisi tersebut, BFI Finance juga tidak perlu menyiapkan langkah khusus untuk menambah porsi saham publik dalam rangka memenuhi aturan free float 15%.

Baca Juga: Banyak Emiten Bank Masih Bergulat dengan Batas Free Float Saham 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News