BFI Finance Tebar Dividen Rp 1,035 Triliun untuk Tahun Buku 2025, Yield Hampir 5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) memutuskan pembagian dividen senilai Rp1,035 triliun kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025.

“Nilai total dividen ini setara dengan 65,51% dari perolehan laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp1,581 triliun,” terang Presiden Direktur BFI Finance, Sutadi dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).

Jika dirinci, total dividen yang dibagikan mencapai Rp 70 per saham. Jumlah itu terdiri dari dividen tunai interim Rp35 per saham yang telah dibayarkan pada 18 Desember 2025 dan dividen tunai final Rp35 per saham yang dijadwalkan akan dibagikan pada 18 Juni 2026.


Ini artinya pemegang saham yang baru memiliki saham BFIN masih berkesempatan mendapatkan dividen Rp 35 per saham. Per 20 Mei 2026, saham BFIN turun 4,49% di Rp 745 per saham. Jika menggunakan acuan harga tersebut maka dividen yield BFIN sebesar 4,69%.

Baca Juga: BTN Telah Salurkan Kredit Program Perumahan Rp 2,97 Ttriliun hingga Awal Mei 2026

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) tahun buku 2025 yang digelar di Tangerang Selatan, Selasa (20/5/2026).

Selain menyetujui pembagian dividen, pemegang saham juga menyepakati perubahan susunan pengurus Perseroan.

BFI Finance mengangkat Djemi Suhenda dan Abdul Haris Muhammad Rum sebagai Komisaris Independen Perusahaan.

Pengalaman Djemi Suhenda di bidang transformasi digital perbankan dan pengembangan bisnis keuangan berbasis mass market dinilai akan mendukung strategi ekspansi perusahaan. Sementara itu, keahlian Abdul Haris Muhammad Rum di bidang hukum korporasi dan tata kelola dinilai dapat memperkuat pengawasan risiko dan kepatuhan perusahaan.

“Kombinasi ini akan mengawal transformasi digital BFI Finance sekaligus memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menghadapi dinamika industri,” ujar Sutadi.

Selain itu, di level direksi, BFI Finance juga mengangkat Amitoaj Singh sebagai direktur baru.

Perubahan susunan manajemen tersebut akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News