KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus mengatur ulang komponen biaya operasional. Biaya kendaraan distribusi makanan tidak lagi dapat dibebankan dalam komponen tersebut dan menjadi tanggung jawab mitra SPPG.
"Kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional. Karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan," ujar Tysa dalam keterangan resmi BGN, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Bea Keluar Batubara Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 97,4 Triliun, Ini Hitungannya Menurut Tysa, pembatasan biaya operasional dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran negara. Sebelumnya, BGN menemukan sejumlah dapur yang mengajukan biaya operasional di atas Rp 3.000, bahkan mencapai Rp 10.000 per penerima manfaat. Melalui ketentuan baru tersebut, penghitungan biaya operasional dilakukan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. BGN memastikan penyesuaian ini tidak mengubah pagu penyediaan makanan MBG, yakni Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar. Kebijakan tersebut juga tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena komponen gaji keduanya tidak termasuk dalam pagu biaya operasional Rp 3.000. "Kebijakan ini tidak berdampak pada gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena komponen gaji mereka tidak masuk dalam pagu Rp 3.000 yang ada dalam komponen biaya operasional," jelas Tysa.
Baca Juga: Konsumsi Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi 5,2% di Kuartal III-2026 Selain membatasi biaya operasional, BGN turut mengubah skema insentif fasilitas SPPG. Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari, kini besaran insentif ditetapkan menjadi Rp 2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut akan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat.
Dengan skema baru ini, BGN berharap alokasi anggaran lebih terukur dan tidak melampaui pagu yang telah ditetapkan. Tysa mengatakan, pengelolaan anggaran yang baik, mulai dari perencanaan menu, pembelian bahan baku hingga operasional dan distribusi, diharapkan dapat memastikan kebutuhan makanan bergizi bagi penerima manfaat terpenuhi sesuai anggaran negara.
Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III-2026 Diproyeksi Melambat, Ini Penyebabnya Menurut CELIOS Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News