BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG MBG yang Tak Sesuai Standar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak memenuhi standar. 

Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

Baca Juga: BGN Hentikan Operasional 2 SPPG di Sulsel Imbas Telat Kirim Paket MBG

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. 

Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah MBG

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara 717 SPPG yang Tak Daftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News