KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak memenuhi standar. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2. Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG MBG yang Tak Sesuai Standar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak memenuhi standar. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2. Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).