BGN Buka Lowongan PPPK 2025 di Banyak Formasi, Semua Jurusan Bisa Daftar



KONTAN.CO.ID -  Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka kesempatan bergabung sebagai aparatur pemerintah melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2025. 

Rekrutmen ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun karena melibatkan puluhan ribu formasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kesempatan ini terbuka bagi lulusan diploma hingga sarjana dari berbagai latar belakang pendidikan.

Pengumuman resmi seleksi ini dibagikan melalui situs resmi BGN. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan secara rinci mengenai formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, hingga ketentuan lain yang wajib dipahami peserta. 


Baca Juga: Bocoran Realme 16 Pro Ungkap Jadwal Rilis dan Kapasitas Baterai Masif

Seleksi PPPK ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan BGN. Dengan dasar kebijakan tersebut, BGN membuka total 32.000 formasi untuk mendukung penguatan layanan pemenuhan gizi secara nasional.

Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan PPPK BGN 2025

Dalam seleksi ini, BGN menyediakan total 32.000 formasi PPPK yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus disediakan sebanyak 31.250 formasi untuk jabatan Penata Layanan Operasional. Formasi ini dapat dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 semua jurusan atau D4 semua jurusan.

Seluruh formasi khusus diperuntukkan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, termasuk pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di lingkungan BGN.

  • Formasi umum disediakan sebanyak 750 formasi dengan rincian sebagai berikut:
  • Penata Layanan Operasional lulusan Sarjana Ilmu Gizi atau Diploma Empat Gizi dan Dietetika sebanyak 300 formasi
  • Penata Layanan Operasional lulusan Sarjana Akuntansi atau Diploma Empat Akuntansi sebanyak 300 formasi
  • Pengelola Layanan Operasional lulusan Diploma Tiga Akuntansi sebanyak 75 formasi
  • Pengelola Layanan Operasional lulusan Diploma Tiga Gizi sebanyak 75 formasi
Formasi tersebut disiapkan untuk mendukung operasional layanan gizi BGN di berbagai wilayah penugasan.

Baca Juga: Daftar HP Samsung yang Bisa Mencicipi One UI 8.5 Beta, Hanya di Negara Pilihan

Persyaratan Umum Pelamar PPPK BGN

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia: 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 
  • Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.

13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: 

  • Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; 
  • Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; 
  • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.

17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.

19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu jenis jabatan dan satu instansi dalam satu tahun anggaran.

Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN Tahap II 2025

Pendaftaran seleksi PPPK BGN dilakukan secara daring melalui sistem SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar wajib mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut:

Menyiapkan dan memastikan seluruh data diri serta dokumen sesuai ketentuan

  • Mengunggah dokumen hasil pindai yang jelas dan terbaca
  • Mengisi biodata secara cermat sesuai petunjuk sistem
  • Memilih satu lokasi ujian seleksi PPPK
  • Mengunggah seluruh dokumen persyaratan administrasi
  • Mencetak kartu ujian setelah pendaftaran dinyatakan selesai
Ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen dapat mengakibatkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi.

Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan

Tahapan seleksi PPPK di lingkungan BGN meliputi seleksi administrasi serta seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berhak mengajukan sanggah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil nilai seleksi kompetensi. Panitia seleksi berwenang membatalkan kelulusan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran ketentuan seleksi.

Tonton: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan di Indonesia 9-10 Desember 2025

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025

Jadwal Formasi Khusus

  • Pendaftaran seleksi: 5 - 10 Desember 2025
  • Seleksi administrasi: 5 - 10 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa sanggah dan jawab sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman peserta dan lokasi CAT: 14 - 15 Desember 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan nilai: 30 Desember 2025 - 3 Januari 2026
  • Pengumuman kelulusan: 4 - 5 Januari 2026
Jadwal Formasi Umum

  • Pendaftaran seleksi: 5 - 10 Desember 2025
  • Seleksi administrasi: 5 - 10 Desember 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa sanggah dan jawab sanggah: 12 - 13 Desember 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 14 - 15 Desember 2025
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 16 - 17 Desember 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 18 - 29 Desember 2025
  • Pengolahan nilai: 30 Desember 2025 - 3 Januari 2026
  • Pengumuman kelulusan: 4 - 5 Januari 2026
Jadwal dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebijakan panitia seleksi nasional.

Seleksi kompetensi PPPK BGN dilaksanakan di titik lokasi Badan Kepegawaian Negara sesuai penetapan dalam sistem SSCASN. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Seluruh proses seleksi ditegaskan tidak dipungut biaya. Informasi ini secara resmi disampaikan dalam pengumuman seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan oleh Biro SDMO BGN.

Selanjutnya: Daftar Tablet Baru Keluaran November 2025: Cek Spesifikasi & Harga di Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis 1-15 Desember 2025, Beli 1 Gratis 1 Blue Band-Banana Milk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News