KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian dilakukan secara permanen usai keempat SPPG dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan penghentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BI Perluas Insentif Swap Lindung Nilai hingga 30% untuk Perkuat Rupiah “Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2026). Ketut menegaskan kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan BGN tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan. Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Kemudian, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Secara keseluruhan, terdapat 10.112 penerima manfaat yang terdampak penghentian operasional empat SPPG tersebut. BGN akan mengalihkan layanan mereka ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas yang memadai. BGN memastikan penghentian empat SPPG tersebut tidak menghilangkan hak penerima manfaat untuk memperoleh layanan MBG. Pengalihan dilakukan agar distribusi program tetap berjalan meski terdapat unit pelayanan yang dikenai sanksi permanen. Adapun pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Sanksi tersebut juga dapat diterapkan jika SPPG telah dikenakan pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali. Selain itu, SPPG dapat dihentikan permanen apabila tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut mengatakan penguatan aspek keamanan pangan diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG. “Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Ketut.
Baca Juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah dan Ekonomi Jadi Perhatian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News