KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pengembalian tersebut mencapai 81,75% dari total temuan senilai Rp 196,17 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara dari Total Temuan BPK Rp 196,17 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pengembalian tersebut mencapai 81,75% dari total temuan senilai Rp 196,17 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti dua persoalan utama, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.