KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional tanpa batas waktu atau suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke kas negara. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
BGN Menghentikan Operasional 91 SPPG yang Belum Kembalikan Dana ke Kas Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional tanpa batas waktu atau suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke kas negara. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).