BGN Pastikan Hentikan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bagi SPPG Tak Taat Aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan pemberian insentif Rp 6 Juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak taat aturan. 

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf menuturkan bahwa skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga disertai mekanisme kontrol ketat. Dia menyebut, sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. 

"Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026). 


Baca Juga: Investor Jepang-Korsel Siap Tambah Investasi, Kepercayaan ke RI Naik

Artinya, insentif Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan. 

"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," tegas Rufriyanto.

Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.

Dia menegaskan parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Jika ditemukan hal itu maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend)," jelas Rufriyanto.

Dia menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.

Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG dapat terus terjaga. Selain itu, dia menilai, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.

Baca Juga: 10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025, Coretax Tembus 17,6 Juta Akun

Meski masih membutuhkan penyesuaian di berbagai aspek operasional, dia menegaskan bahwa skema kemitraan SPPG memiliki nilai strategis yang besar.

"Kami perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik senantiasa merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News