KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. BGN menegaskan akan menjalankan apa pun kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan tersebut. Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan lembaganya merupakan pelaksana operasional sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara, termasuk kebijakan pemerintah terkait pendanaan MBG pascaputusan MK. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
BGN Respons Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. BGN menegaskan akan menjalankan apa pun kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan tersebut. Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan lembaganya merupakan pelaksana operasional sehingga akan mengikuti setiap keputusan negara, termasuk kebijakan pemerintah terkait pendanaan MBG pascaputusan MK. "Kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran dan seterusnya," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).