BGN Sebut Anggaran Bahan Makanan MBG Rp 8.000- Rp 10.000 per Porsi, Bukan Rp 15.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 8.000 - Rp 10.000, bukan Rp 15.000. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, saat menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran. 

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Nanik dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (24/1/2026). 


Nanik menjelaskan, anggaran Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

Baca Juga: 160.000 ASN Pensiun pada 2025, Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS 2026?

Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Ia menambahkan, dari total anggaran tersebut terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. 

Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG dan tim. 

Selain itu, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini mencakup sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng. 

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari.

Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. 

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Coretax Form, Solusi Cepat Lapor SPT Nihil

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/24/15480101/bgn-anggaran-bahan-makanan-mbg-rp-8000-rp-10000-bukan-rp-15000.

Selanjutnya: Zurich Life: Suku Bunga 4,75% Beri Kepastian Investasi Asuransi Jiwa

Menarik Dibaca: Reli Empat Hari Berakhir, Harga Emas Dunia Tergelincir ke bawah US$ 5.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News