KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran insentif fiskal senilai Rp 1 triliun yang disiapkan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah (Pemda) berprestasi bukan khusus untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG hanya akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja daerah. Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan anggaran Rp 1 triliun tersebut merupakan total insentif yang disediakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator kinerja yang telah diterapkan sebelumnya. "Jadi 1 triliun itu adalah insentif yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan
kok kemudian khusus untuk yang MBG saja, bukan," ujar Sudaryono usai acara 100 hari BGN di Bawah Pimpinannya, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, indikator penilaian Pemda selama ini antara lain pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, dan penurunan angka kemiskinan. Adapun indikator yang berkaitan dengan MBG masih dirumuskan bersama BGN.
Baca Juga: 100 Hari Memimpin BGN, Sudaryono Klaim Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp 44 Triliun Menurut Sudaryono, sejumlah aspek yang berpotensi menjadi indikator keberhasilan MBG antara lain penurunan angka stunting dan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan program tersebut. "Jadi (program) MBG tahun depan, itu menjadi salah satu parameternya," jelas Sudaryono. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemerintah akan kembali memasukkan capaian Pemda dalam mendukung MBG sebagai salah satu aspek penilaian Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun. Penilaian dilakukan dalam tiga gelombang yang mencakup enam wilayah atau region, dengan kategori pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan skema penghargaan yang disampaikan Tito, peringkat pertama memperoleh Rp 3 miliar, peringkat kedua Rp 2 miliar, dan peringkat ketiga Rp 1 miliar. Untuk memperkuat dukungan daerah terhadap program tersebut, Kemendagri juga mendorong percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) MBG. Hingga Rabu (28/10/2026), baru sebanyak 223 daerah telah membentuk satgas, sedangkan daerah lainnya diminta segera menyelesaikan pembentukannya.
Baca Juga: Airlangga Minta Insentif untuk Pemda Berprestasi, Prabowo Targetkan Kredit Rp 400 T "Ada sebagian besar sudah terbentuk, ada yang belum. Sehingga tadi saya meminta kepada yang belum, saya berikan waktu seminggu untuk membuat Satgas MBG di tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," ujar Tito dalam keterangan pers,
Rabu (28/10/2026). Kemendagri turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Melalui aturan tersebut, satgas MBG di daerah diarahkan berkoordinasi dengan unsur BGN untuk melakukan inspeksi dan menilai kesesuaian operasional SPPG. Pemeriksaan mencakup 14 indikator kelayakan operasional SPPG, kualitas dan kesesuaian menu makanan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan Pemda terhadap penyelenggaraan MBG sesuai kewenangannya. Tito menilai, pelaksanaan MBG juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan hasil produksi petani dan nelayan. Program tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan, serta penciptaan lapangan kerja.
"Karena off-takernya jelas, pembelinya jelas, petani, nelayan, ini akan sangat diuntungkan," jelas Tito. Ia menambahkan, keberhasilan MBG di daerah juga dapat menjadi bagian dari penilaian kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 Per Porsi Mulai 5 Oktober 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News