KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sebanyak 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) rata-rata dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara atau suspend setiap hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan BGN terhadap operasional SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG memenuhi standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, dan ketentuan tata kelola yang telah ditetapkan. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan suspend diberikan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Sanksi tersebut terbagi dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: BI Tahan Bunga di 5,75%, Perkuat Insentif Hedging untuk Jaga Rupiah “Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut dalam keterangannya resminya, Rabu (23/9/2026). Ketut menjelaskan, berbagai kondisi dapat menjadi dasar pemberian suspend. Pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan kejadian fatal, tetapi juga persoalan nonfatal seperti terhentinya distribusi makanan akibat makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi hingga tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi. Menurutnya, BGN melakukan evaluasi operasional SPPG secara berkala. SPPG yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai suspend sebagai langkah korektif sekaligus pencegahan agar persoalan tidak berulang. Temuan pelanggaran juga tidak hanya berasal dari satu sumber. BGN dapat memperoleh informasi dari tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama). Dari temuan tersebut, BGN akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada SPPG. Apabila rekomendasi tidak dijalankan dengan baik, sanksi dapat meningkat secara berjenjang. “Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” ujar Ketut. Selain temuan internal, laporan masyarakat juga menjadi salah satu sumber informasi bagi BGN dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk melalui kanal pengaduan BGN terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan informasi tersebut memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.
"Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu,” sebutnya. Menurut Ketut, apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, BGN akan mengambil langkah tegas sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif PPN untuk Industri Tekstil dan Garmen Berorientasi Ekspor Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News