BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah MBG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk mengelola limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mencakup penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan program berjalan aman bagi lingkungan. 


“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026). 

Baca Juga: Pemerintah Jaga Defisit APBN 2026 di Bawah 3%, Menkeu Purbaya: Sekitar 2,89%–2,9%

Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi langkah penting agar Program MBG tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sanitasi.

“Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” jelasnya. 

Dadan menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. 

Perpres tersebut mengamanatkan tata kelola program yang lebih komprehensif, termasuk dalam pengelolaan limbah dan sisa pangan. 

Dalam regulasi itu, setiap SPPG ditegaskan memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani limbah dari kegiatan operasional. 

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya. 

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan. 

“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar implementasi di lapangan lebih optimal sesuai kondisi masing-masing wilayah. 

Dengan aturan ini, BGN ingin memastikan Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Survei Ahli LPEM UI Soroti Persepsi Memburuknya Kondisi Ekonomi & Tekanan Inflasi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/20/14071781/bgn-wajibkan-sppg-kelola-limbah-program-mbg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News