BGR & Jamkrindo kerjasama tingkatkan resi gudang



Jakarta. PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan milik negara yang bergerak di bidang logistik menandatangani nota kesepahaman dengan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Keduanya bekerjasama untuk peningkatan bisnis Sistem Resi Gudang (SRG).

Direktur Utama BGR, R. Ruli Adi menjelaskan ada tiga peran perusahaan dalam SRG. Itu adalah sebagai pengelola gudang, pembina calon pengelola gudang, dan penguji kesesuaian gudang.

Sebagai pengelola gudang SRG, BGR berupaya meningkatkan area layanan yang ada. “BGR juga berperan melatih dan mensupervisi calon pengelola gudang dalam waktu enam bulan hingga setahun,” jelas Ruli melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (19/9)


Sepanjang tahun 2016, BGR telah mengelola sebanyak 24 gudang SRG yang tersebar di 24 kabupaten. Sedangkan untuk resi gudang yang telah diterbitkan sepanjang 2016, yakni sebanyak 42 resi gudang dengan jumlah tonase sejumlah 758.438 ton.

“Sekitar 86,7% komoditi yang disimpan dan telah diterbitkan resi gudangnya adalah gabah, sisanya yakni kopi,rotan, dan jagung. Juga terdapat komoditas rumput laut yang disimpan di gudang SRG,” terang Ruli.

Sebagai penguji kesesuaian gudang, BGR berfungsi melakukan survei kelayakan gudang SRG. Kelayakan gudang tersebut dinilai dari format kelayakan standar gudang yang ada, kesiapan gudang dengan segala sarana dan prasarana, serta kesiapan gudang untuk digunakan dan terhindar dari risiko kehilangan berat/ kesusutan karena faktor eksternal.

Perum Jamkrindo bersama PT Bhanda Ghara Reksa menandatangani Nota Kesepahaman ini sebagai bentuk sinergi BUMN terhadap potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. “PT Bhanda Ghara Reksa (Persero ) sebagai penerbit sertifikasi resi gudangnya dan pemilik gudang akan sangat membantu tugas Perum Jamkrindo dalam menjalankan bisnis sistem resi gudang yang menjadi tugas dari Perum Jamkrindo, “kata Dirut Jamkrindo Diding S. Anwar

Pelaksanaan Penjaminan Sistem Resi Gudang Perum Jamkrindo mengacu kepada Undang – Undang No. 9 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang serta Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, dimana Perum Jamkrindo ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.

Saat ini ada 14 komoditi yang dapat memperoleh Penjaminan Sistem Resi Gudang antara lain Rotan, gabah, gambir, beras, teh, jagung, karet, rumput laut, kopi, kakao, timah, lada, kopra dan garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto