JAKARTA. Bhakti Investama Tbk, (BHIT) perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo menegaskan kejanggalan terhadap laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan hasil temuan dan kesimpulan audit dari akuntan publik. "Kejanggalan laporan keuangan CMNP merupakan kesimpulan audit dari akuntan publik," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum BHIT, Kamis (29/7). Audit itu sendiri dilakukan oleh Bhakti Investama karena selaku pemegang saham mereka memiliki hak dan begitu menemukan kejanggalan BHIT pun melaporkannya kepada penyidik kepolisian. Sementara Dirut CMNP Shadik Wahono membantah tudingan bahwa ada ketidaktransparanan dalam laporan keuangan CMNP sebesar Rp 81,97 miliar. Menurutnya dana itu tercantum dalam laporan keuangan dan telah disetujui pemegang saham dalam RUPS. Tidak hanya itu, dana itu juga telah di investasikan dan sudah mendapatkan imbal balik yang dananya untuk membayar utang ke Bank Mega yang mencapai Rp 5 miliar.
Bhakti Investama : Kejanggalan CMNP Hasil Audit Akuntan
JAKARTA. Bhakti Investama Tbk, (BHIT) perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo menegaskan kejanggalan terhadap laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan hasil temuan dan kesimpulan audit dari akuntan publik. "Kejanggalan laporan keuangan CMNP merupakan kesimpulan audit dari akuntan publik," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum BHIT, Kamis (29/7). Audit itu sendiri dilakukan oleh Bhakti Investama karena selaku pemegang saham mereka memiliki hak dan begitu menemukan kejanggalan BHIT pun melaporkannya kepada penyidik kepolisian. Sementara Dirut CMNP Shadik Wahono membantah tudingan bahwa ada ketidaktransparanan dalam laporan keuangan CMNP sebesar Rp 81,97 miliar. Menurutnya dana itu tercantum dalam laporan keuangan dan telah disetujui pemegang saham dalam RUPS. Tidak hanya itu, dana itu juga telah di investasikan dan sudah mendapatkan imbal balik yang dananya untuk membayar utang ke Bank Mega yang mencapai Rp 5 miliar.