JAKARTA. Perusahaan textile PT Bhineka Karya Manunggal diminta untuk merestrukturisasi utangnya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh salah satu krediturnya, PT Snogen Indonesia. Kuasa hukum PT Snogen Indonesia Rusli Hardiansyah mengatakan, Bhineka setidaknya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dan dapat ditagih kepada kliennya senilai US$ 35.000. "Utang itu berasal dari pembelian sejumlah bahan kimia dan suku cadang mesin untuk kelangsungan usaha Bhineka," ungkap dia, Selasa (21/6). Rusli mengatakan, dirinya mewakili Direktur Utama Snogen. Sekadar tahu saja, Snogen merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan bahan-bahan kimia, khususnya untuk bahan tekstil. Sementara, Bhineka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi tekstil.
Bhineka Karya Manunggal dimohonkan PKPU
JAKARTA. Perusahaan textile PT Bhineka Karya Manunggal diminta untuk merestrukturisasi utangnya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh salah satu krediturnya, PT Snogen Indonesia. Kuasa hukum PT Snogen Indonesia Rusli Hardiansyah mengatakan, Bhineka setidaknya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dan dapat ditagih kepada kliennya senilai US$ 35.000. "Utang itu berasal dari pembelian sejumlah bahan kimia dan suku cadang mesin untuk kelangsungan usaha Bhineka," ungkap dia, Selasa (21/6). Rusli mengatakan, dirinya mewakili Direktur Utama Snogen. Sekadar tahu saja, Snogen merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan bahan-bahan kimia, khususnya untuk bahan tekstil. Sementara, Bhineka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi tekstil.