KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada 31 Oktober 2017 transaksi di jalan tol harus menggunakan non tunai. Dengan elektronifikasi tol diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran. Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang untuk mempersiapkan hal ini, regulator terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kemenhub. "Terkait implementasi elektronifikasi," kata Agusman, Senin (11/9). BI juga akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.
BI: 31 Oktober transaksi tol wajib non tunai
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada 31 Oktober 2017 transaksi di jalan tol harus menggunakan non tunai. Dengan elektronifikasi tol diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran. Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang untuk mempersiapkan hal ini, regulator terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kemenhub. "Terkait implementasi elektronifikasi," kata Agusman, Senin (11/9). BI juga akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.