JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) April 2016, memutuskan acuan baru operasi moneter BI 7-day reverse repo rate yang mulai berlaku 19 Agustus 2016 mendatang, sebesar 5,5%. BI memastikan, penetapan tersebut bukan berdasarkan permintaan pasar melainkan berdasarkan indikator makro ekonomi. “Ini fix (rate tender). BI yang tentukan, bukan market. Bukan variable (rate tender), bukan lelang. Nanti kuantitasnya (lelang) mengikuti. Siapa yang transaksi di rate 5,5% nanti kuantitasnya yang bergerak. Bunga acuan itu memang mengikutinya inflasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Kamis (21/4).
BI: 7-day rate berdasarkan indikator makroekonomi
JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) April 2016, memutuskan acuan baru operasi moneter BI 7-day reverse repo rate yang mulai berlaku 19 Agustus 2016 mendatang, sebesar 5,5%. BI memastikan, penetapan tersebut bukan berdasarkan permintaan pasar melainkan berdasarkan indikator makro ekonomi. “Ini fix (rate tender). BI yang tentukan, bukan market. Bukan variable (rate tender), bukan lelang. Nanti kuantitasnya (lelang) mengikuti. Siapa yang transaksi di rate 5,5% nanti kuantitasnya yang bergerak. Bunga acuan itu memang mengikutinya inflasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Kamis (21/4).