BI akan atur batas atas bunga kartu kredit



JAKARTA. Revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang akan meluncur tahun ini bakal memuat ketentuan seputar penetapan maksimum bunga kartu kredit. "Nanti akan diatur maksimum bunganya sekian persen. Kalau mau di bawah itu boleh tapi jangan sampai lewat batas maksimum. Tidak seperti sekarang, ada yang bunganya 3,5%-3,75%. Menurut kami itu terlalu tinggi," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat (4/11). Jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang bervariasi. Untuk bunga kartu kredit ritel (pembelanjaan) rentangnya antara 2,68% - 4,5%. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25%-4%. Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akunting BI Ronald Waas menambahkan, untuk bunga kemungkinan akan dibatasi maksimum 3% dan boleh di-nol persen-kan. "Nanti harus ada transparansi dari penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya menghitung bunga, kapan mengenakan bunga, apa yang boleh kena bunga dan kapan mulai ditagih harus dijelaskan kepada calon pemilik kartu," ungkap Ronald. Ronald menjelaskan, untuk kepemilikan kartu akan diatur menurut penghasilan. Misalnya, kalau kartu berpenghasilan di bawah Rp 3 juta hanya boleh memiliki dua kartu penerbit. Sementara untuk mereka yang berpenghasilan tinggi, misalnya di atas Rp 20 juta keputusannya dikembalikan ke penerbit kartu kredit. "Risiko ada di masing-masing penerbit," kata Ronald. Rapat Dewan Gubernur BI Selasa (1/11) telah menyetujui agar PBI APMK bisa keluar pada 2011. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009. Selain bunga, hal lain yang juga akan dimasukkan adalah syarat bisa mengajukan kartu kredit, batas kepemilikan kartu kredit, serta cara penagihan. "Paling cepat dikeluarkan akhir November 2011," pungkas Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: