BI akan atur fee EDC bank di merchant



KONTAN.CO.ID -  Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant. Saat ini, menurut BI besaran MDR di beberapa merchant sebesar 2,5% sampai 3%.

Agus Martowardojo, Gubernur BI bilang nantinya regulator akan mengatur besaran sharing keuntungan antara bank dengan merchant. MDR merupakan biaya yang dibebankan atas transaksi yang dilakukan dengan mesin gesek (EDC) bank.

"Kami akan atur nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1%," kata Agus ketika ditemui setelah acara IBEX 2017, Selasa (19/9).


Nantinya besaran profit sharing ini akan dibagi antara perusahaan issuing dan acquiring. BI bilang langkah pengaturan besaran MDR ini untuk menjaga konsumen.

Selain pengaturan maksimal besaran MDR, ini juga memastikan layanan dan inovasi transaksi perbankan bisa terus berlanjut.

Sebelum mengeluarkan aturan batas maksimal besaran MDR ini BI akan terlebih dahulu mendengar masukan dari industri dan masyakarat.

Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) bilang industri perbankan masih menunggu aturan regulator mengenai MDR ini.

"Harus jelas nanti, apakah besaran MDR ini, merchant yang menanggung atau dibebankan ke nasabah," kata Tiko sapaan akrabnya Selasa (19/9).

Selama ini menurut Tiko besaran MDR ini untuk mengkompensasi biaya yang harus dibayar bank kepada Visa dan Mastercard.

Tiko, yang juga Direktur Utama Bank Mandiri ini bilang dalam satu tahun, Mandiri harus merogoh kocek hampir triliunan kepada Visa dan Master terkait transaksi kartu kredit dan debit yang dilakukan di EDC (mesin gesek) bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia