KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengatur kepemilikan asing pada perusahaan penyedia uang elektronik (e-money) dalam revisi Peraturan BI terkait uang elektronik. Direktur Departemen Kebijakan dan Pembayaran BI, Sukarelawati Permana mengatakan, saat ini proses revisi sedang dilakukan BI. Namun, dia tidak memastikan tenggat waktu penyelesaian lantaran masih mempertimbangkan berbagai aspek. Tetapi yang pasti kata dia salah satu yang diatur dalam revisi adalah soal kepemilikan asing. “Mengenai persentasenya (asing), nanti akan diinformasikan setelah ketentuan itu berlaku,” ujarnya di Jakarta Kamis (8/2).
BI akan atur kepemilikan asing di uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengatur kepemilikan asing pada perusahaan penyedia uang elektronik (e-money) dalam revisi Peraturan BI terkait uang elektronik. Direktur Departemen Kebijakan dan Pembayaran BI, Sukarelawati Permana mengatakan, saat ini proses revisi sedang dilakukan BI. Namun, dia tidak memastikan tenggat waktu penyelesaian lantaran masih mempertimbangkan berbagai aspek. Tetapi yang pasti kata dia salah satu yang diatur dalam revisi adalah soal kepemilikan asing. “Mengenai persentasenya (asing), nanti akan diinformasikan setelah ketentuan itu berlaku,” ujarnya di Jakarta Kamis (8/2).