BI akan batasi MDR tidak boleh lebih dari 1%



KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant. Saat ini, menurut BI, besaran MDR di sejumlah merchant berkisar 2,5%-3%.

Secara sederhana, MDR adalah komisi yang diminta bank pada setiap transaksi menggunakan kartu debit dan kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC) milik bank bersangkutan. Komponen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti volume, risiko dan sektor industri.

Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menyatakan, kelak bank sentral bakal mengatur besaran sharing (pembagian) keuntungan antara pihak bank dengan merchant. "Kami akan atur. Nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1%," terang Agus, Selasa (19/9).


Besaran pembagian keuntungan tersebut, akan dibagi antara perusahaan issuing (penerbit) dan acquiring. Agus menambahkan, aturan besaran MDR yang akan dirilis BI, tidak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Selain pengaturan maksimal besaran MDR, aturan yang akan dirilis BI kelak juga akan memastikan layanan serta inovasi transaksi perbankan bisa terus berlanjut.

Sebelum mengeluarkan aturan batas maksimal besaran MDR tersebut, tentunya BI akan terlebih dahulu mendengar masukan dari pelaku industri dan masyakarat.

Menanggapi rencana bank sentral tersebut, Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengatakan, pihaknya dan industri perbankan masih menunggu aturan regulator terkait hal ini.

"Harus jelas nanti, apakah besaran MDR ini merchant yang menanggung, atau dibebankan ke nasabah," terang bankir yang biasa disapa Tiko ini, disela acara Indonesia Banking Expo (IBEX), Selasa (19/9).

Selama ini, kata Tiko, besaran MDR tersebut untuk mengompensasi biaya yang harus dibayar bank kepada pihak Visa dan Mastercard. Tiko bilang, dalam satu tahun, Bank Mandiri setidaknya harus merogoh kocek hampir triliunan rupiah ke Visa dan Mastercard terkait transaksi kartu kredit dan debit yang dilakukan lewat mesin EDC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie