KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant. Saat ini, menurut BI, besaran MDR di sejumlah merchant berkisar 2,5%-3%. Secara sederhana, MDR adalah komisi yang diminta bank pada setiap transaksi menggunakan kartu debit dan kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC) milik bank bersangkutan. Komponen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti volume, risiko dan sektor industri. Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menyatakan, kelak bank sentral bakal mengatur besaran sharing (pembagian) keuntungan antara pihak bank dengan merchant. "Kami akan atur. Nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1%," terang Agus, Selasa (19/9).
BI akan batasi MDR tidak boleh lebih dari 1%
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan mengatur besaran merchant discount rate (MDR) bagi transaksi di merchant. Saat ini, menurut BI, besaran MDR di sejumlah merchant berkisar 2,5%-3%. Secara sederhana, MDR adalah komisi yang diminta bank pada setiap transaksi menggunakan kartu debit dan kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC) milik bank bersangkutan. Komponen komisi biasanya dihitung berdasarkan sejumlah faktor, seperti volume, risiko dan sektor industri. Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia menyatakan, kelak bank sentral bakal mengatur besaran sharing (pembagian) keuntungan antara pihak bank dengan merchant. "Kami akan atur. Nantinya MDR jangan sampai lebih dari 1%," terang Agus, Selasa (19/9).