JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membentuk Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran. Organisasi ini dibentuk untuk membantu tugas BI dalam mengatur kelancaran sistem pembayaran. Aribowo, Kepala Biro Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menjelaskan, tugas SRO mengatur regulasi sistem pembayaran dalam skala mikro. Sedangkan regulasi makro tetap akan dipegang BI. "SRO ini akan menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya," ujarnya. Sejauh ini, papar Ariwibowo, sudah ada beberapa kesepakatan mengenai pembentukan SRO. Di antaranya, SRO yang akan dibentuk merupakan single SRO dan bukan multi SRO. "Format single dipilih karena koordinasinya lebih mudah dibanding format multi," ujarnya.
BI Akan Bentuk SRO Sistem Pembayaran
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan membentuk Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran. Organisasi ini dibentuk untuk membantu tugas BI dalam mengatur kelancaran sistem pembayaran. Aribowo, Kepala Biro Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menjelaskan, tugas SRO mengatur regulasi sistem pembayaran dalam skala mikro. Sedangkan regulasi makro tetap akan dipegang BI. "SRO ini akan menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya," ujarnya. Sejauh ini, papar Ariwibowo, sudah ada beberapa kesepakatan mengenai pembentukan SRO. Di antaranya, SRO yang akan dibentuk merupakan single SRO dan bukan multi SRO. "Format single dipilih karena koordinasinya lebih mudah dibanding format multi," ujarnya.