JAKARTA. Sepertinya, beberapa pekan ke depan, manajemen ICB Bumiputera Tbk tak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tengah menginvestigasi penjualan produk Bung Harris Super Fantastik yang dipasarkan ICB Bumiputera selama tiga tahun terakhir. Manajemen ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) keluaran NatPac Asset Management pada 2008. Dia memperpanjang pada Agustus 2010 atau setelah aturan baru Bapepam LK tentang pelarangan penjualan KPD melalui agen penjual, termasuk bank terbit pada April 2010. Lewat pemeriksaan bersama itu, BI akan memastikan apakah manajemen ICB Bumiputera telah melapor ke BI ketika memasarkan atau memperpanjang penjualan produk itu. Jika terbukti ada pelanggaran, BI sudah menyiapkan sanksi. "Dalam Peraturan BI (PBI), sudah ada sanksinya apa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan, Rabu (3/11). Sayang, Halim tak ingat jenis sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk PBI yang mengatur soal ini.
Berdasarkan riset KONTAN, BI memang memiliki perangkat aturan yang mengatur soal penjualan produk oleh bank, termasuk produk berbalut investasi. Misalnya, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/35/DPNP tentang Pelaporan Produk atau Aktivitas Baru. Pada aturan yang berlaku mulai 31 Desember 2009 ini, BI menerapkan sejumlah prosedur yang mesti dilalui bank ketika akan memasarkan produk. Meski jelas dan rinci, aturan ini tak memiliki sanksi tegas, termasuk sanksi bagi bank yang menerbitkan produk tanpa lapor. Bank sentral hanya dapat meminta bank menghentikan penjualan produk, jika hasil evaluasi menunjukkan produk tidak sesuai permohonan atau melanggar aturan lain. Jika terlanjur memasarkan, BI meminta bank tak menjual lagi dan membayar nasabah sesuai kewajiban. BI juga bisa mengontrol aktivitas bank dalam menjual produk lewat PBI mengenai Rencana Bisnis Bank. PBI itu antara lain mewajibkan bank melaporkan semua rencana penerbitan produk baru. Tapi, PBI ini juga tidak menetapkan sanksi tegas jika ternyata bank menjual produk tanpa izin. "Aturan soal ini memang luas, kita belum bisa menjelaskan jenis sanksi yang akan kami jatuhkan. Yang bisa kami pastikan, BI punya sanksi bagi bank yang menjual produk tanpa izin,” beber Difi A Johansyah, Kepala Biro Humas BI, Rabu malam (3/11).