JAKARTA. Sepertinya, beberapa pekan ke depan, manajemen ICB Bumiputera Tbk tak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tengah menginvestigasi penjualan produk Bung Harris Super Fantastik yang dipasarkan ICB Bumiputera selama tiga tahun terakhir. Manajemen ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) keluaran NatPac Asset Management pada 2008. Dia memperpanjang pada Agustus 2010 atau setelah aturan baru Bapepam LK tentang pelarangan penjualan KPD melalui agen penjual, termasuk bank terbit pada April 2010. Lewat pemeriksaan bersama itu, BI akan memastikan apakah manajemen ICB Bumiputera telah melapor ke BI ketika memasarkan atau memperpanjang penjualan produk itu. Jika terbukti ada pelanggaran, BI sudah menyiapkan sanksi. "Dalam Peraturan BI (PBI), sudah ada sanksinya apa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan, Rabu (3/11). Sayang, Halim tak ingat jenis sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk PBI yang mengatur soal ini.
BI akan berikan sanksi jika ICB jual KPD tanpa izin
JAKARTA. Sepertinya, beberapa pekan ke depan, manajemen ICB Bumiputera Tbk tak akan bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tengah menginvestigasi penjualan produk Bung Harris Super Fantastik yang dipasarkan ICB Bumiputera selama tiga tahun terakhir. Manajemen ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) keluaran NatPac Asset Management pada 2008. Dia memperpanjang pada Agustus 2010 atau setelah aturan baru Bapepam LK tentang pelarangan penjualan KPD melalui agen penjual, termasuk bank terbit pada April 2010. Lewat pemeriksaan bersama itu, BI akan memastikan apakah manajemen ICB Bumiputera telah melapor ke BI ketika memasarkan atau memperpanjang penjualan produk itu. Jika terbukti ada pelanggaran, BI sudah menyiapkan sanksi. "Dalam Peraturan BI (PBI), sudah ada sanksinya apa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan, Rabu (3/11). Sayang, Halim tak ingat jenis sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk PBI yang mengatur soal ini.